Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Carlos Roy Fajarta
Ganjil Genap diperluas di 25 ruas jalan (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat di 25 ruas jalan ibu kita, Senin (6/6/2022). Masyarakat diminta memperhatikan aturan itu. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan dapat melintas dengan bebas tanpa terpengaruh kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut.

"Kami memberlakukan pengecualian untuk sejumlah kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap," ujar Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).

Kendaraan yang dikecualikan dan bebas melintas di 25 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta yakni:

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan ambulans; 

c. kendaraan pemadam kebakaran; 

d. kendaraan angkutan umum (plat kuning); 

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 

h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 

1. Presiden/Wakil Presiden;

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
7 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Megapolitan
15 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Megapolitan
16 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal