Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Carlos Roy Fajarta
Ganjil Genap diperluas di 25 ruas jalan (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat di 25 ruas jalan ibu kita, Senin (6/6/2022). Masyarakat diminta memperhatikan aturan itu. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan dapat melintas dengan bebas tanpa terpengaruh kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut.

"Kami memberlakukan pengecualian untuk sejumlah kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap," ujar Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).

Kendaraan yang dikecualikan dan bebas melintas di 25 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta yakni:

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan ambulans; 

c. kendaraan pemadam kebakaran; 

d. kendaraan angkutan umum (plat kuning); 

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

12 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

26 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

27 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal