Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Carlos Roy Fajarta
Ganjil Genap diperluas di 25 ruas jalan (Foto : Ist)

h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 

1. Presiden/Wakil Presiden;

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 

3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;

j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

l. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

12 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

26 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

27 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal