Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Carlos Roy Fajarta
Ganjil Genap diperluas di 25 ruas jalan (Foto : Ist)

3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;

j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

l. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19); 

o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19); 

p. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

q. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Pemberlakuan ganjil genap kata Syafrin dikarenakan seiring dengan kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
8 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Megapolitan
16 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Megapolitan
17 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal