Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Carlos Roy Fajarta
Ganjil Genap diperluas di 25 ruas jalan (Foto : Ist)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parkir Sembarangan, 14 Motor di Kebayoran Baru Jaksel Diangkut Dishub

57 tahun lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal