JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dia dilantik melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) menggantikan Wahyu Setiawan yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus dugaan suap.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara Jakarta pada pukul 13.00 WIB. I Dewa Kade Wiarsa mengikuti perkataan Presiden Jokowi saat membacakan sumpah jabatan.
"Om Atah Paramawisesa saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945," katanya saat mengikuti ucapan Jokowi.
Selain itu, dia bersumpah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi berjalan suksesnya pemilihan umum (Pemilu). Hal itu bertujuan agar tegaknya demokrasi dan keadilan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, serta dewan perwakilan rakyat daerah bagi tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara kesatuan republik indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan," tuturnya melanjutkan sumpahnya.