Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran, Mensesneg: Supaya Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Achmad Al Fiqri
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut kebijakan tidak ada penjualan elpiji 3 kg di pedagang eceran bertujuan untuk merapikan penerima subsidi. (Foto: Aldhi Chandra)

Aturan penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program 

Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
- Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
- Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
- Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
- Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Naik usai 3 Bulan, Berkisar Rp10.000-Rp15.000

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ungkap Belum Ada Rencana Naikkan Harga BBM Subsidi usai Minyak Dunia Melonjak

Nasional
11 hari lalu

Jokowi hingga SBY Tiba di Istana, Penuhi Undangan Prabowo 

Nasional
12 hari lalu

Try Sutrisno Wafat, Istana Imbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang selama 3 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal