Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran, Mensesneg: Supaya Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Achmad Al Fiqri
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut kebijakan tidak ada penjualan elpiji 3 kg di pedagang eceran bertujuan untuk merapikan penerima subsidi. (Foto: Aldhi Chandra)

Aturan penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program 

Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
- Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
- Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
- Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
- Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp331,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi, Naik 52,1 Persen

7 hari lalu

Pramono Targetkan Proyek LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas Dimulai Januari 2027

9 hari lalu

Purbaya Ungkap Detik-Detik Dicopot dari Menkeu: Ditelepon Langsung Mensesneg

21 hari lalu

Pramono bakal Evaluasi Tarif LRT Jakarta usai Flat Rp5.000: agar Subsidi Tak Terlalu Berlebihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal