Gayus Lumbuun Sebut Dokter Tifa Menang Mutlak: Status Terdakwa Harusnya Batal

Nur Khabibi
Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa disebut menang secara mutlak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun merespons dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sebelumnya, hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan tak melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

"Jadi artinya Dokter Tifa menang secara mutlak secara prosedural," kata Gayus dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?' di iNews, Rabu (29/7/2026).

Gayus menilai, dengan adanya putusan ini maka status terdakwa Dokter Tifa seharusnya gugur. Menurut dia, putusan majelis hakim tidak memerintahkan jaksa memperbaiki dakwaan. 

"Sudah menang secara prosedural. Ya, jadi dengan kata lain karena kemenangan ini sudah dicapai oleh Dokter Tifa, maka Dokter Tifa tidak punya kedudukan lagi sebagai terdakwa, bukan lagi dalam perkara ini yang sudah disetop," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

3 hari lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

4 hari lalu

Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal