"Bisa dikatakan batal demi hukum karena ini kembali kepada JPU dan tidak memerintahkan atau meminta agar diperbaiki, tidak ada permintaan dari hakim, tidak ada perbaikan," kata Gayus.
Sebelumnya, kejaksaan kembali melimpahkan perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengeklaim, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.
"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).