Gayus Lumbuun Sebut Dokter Tifa Menang Mutlak: Status Terdakwa Harusnya Batal

Nur Khabibi
Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun (foto: iNews)

"Bisa dikatakan batal demi hukum karena ini kembali kepada JPU dan tidak memerintahkan atau meminta agar diperbaiki, tidak ada permintaan dari hakim, tidak ada perbaikan," kata Gayus.

Sebelumnya, kejaksaan kembali melimpahkan perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengeklaim, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.

"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

3 hari lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

4 hari lalu

Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal