JAKARTA, iNews.id - KPK menghadirkan saksi ahli pidana, dan membawa sebanyak 111 alat bukti dalam praperadilan tersangka suap, yakni Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. KPK meyakini bisa menang di sidang itu.
"Tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti di antaranya keterangan ahli pidana dari Unair dan UII," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri , Kamis (5/1/2023).
"Selain itu ditambah dengan 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang," ujarnya.
Ali Fikri memastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku. KPK yakin bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan Gazalba Saleh.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," katanya.