JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus Djoko Tjandra. Rencananya, gelar perkara dilaksanakan akhir pekan ini.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara tersebut.
"Menggundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam porses gelar perkara penetapan tersangka," ujar Listyo ketika dikonfirmasi melalui pesang singkat, Selasa (11/8/2020).
Dia tidak mengungkapkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus itu. "Akhir Minggu ini (gelar perkara soal red notice)," ucapnya.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pengacara Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (8/10/2020).
Bareskrim menahan Anita Kolopaking berdasarkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan keterangan 23 saksi.