Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Undang KPK

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus Djoko Tjandra. Rencananya, gelar perkara dilaksanakan akhir pekan ini.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara tersebut.

"Menggundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam porses gelar perkara penetapan tersangka," ujar Listyo ketika dikonfirmasi melalui pesang singkat, Selasa (11/8/2020).

Dia tidak mengungkapkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus itu. "Akhir Minggu ini (gelar perkara soal red notice)," ucapnya.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pengacara Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (8/10/2020).

Bareskrim menahan Anita Kolopaking berdasarkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan keterangan 23 saksi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal