JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan menghadiri gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Ade menuturkan, pihaknya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus yang diajukan kubu Roy Suryo cs.
“Ya, hari ini kami diundang oleh Polda Metro, khususnya Dirkrimum, untuk melakukan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak pelapor tersangka. Semoga hari ini berjalan dengan baik dan lancar,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya.
Ade menegaskan, gelar perkara tidak serta-merta menghapus tindak pidana ataupun berujung pada penghentian penyidikan (SP3).
“Gelar perkara bukan berarti menghilangkan tindak pidana atau kembali menjadi SP3. Itu jauh dari harapan. Gelar perkara hanya mendudukkan bukti-bukti dan peristiwa pidananya,” ucapnya.
Dia menyebut, gelar perkara tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus yang tengah ditangani penyidik. Menurutnya, gelar perkara bukan untuk menghilangkan unsur pidana dalam suatu perkara.