"Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, gelar perkara itu dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gelar perkara dilakukan usai polisi melakukan asesmen bersama sejumlah ahli.
"Asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ungkapnya.