Febri mengaku, belum dapat menyampaikan isi dari dokumen keuangan yang disita secara spesifik. Pasalnya, penyidik masih bekerja di lapangan untuk mencari barang bukti lain. Kendati demikian, Febri mengatakan, dokumen yang disita tersebut menjadi salah satu barang bukti yang dihadirkan saat persidangan nanti.
“Tim masih jalan, dokumen keuangan itu isinya apa tentu saja sekarang belum bisa disampaikan, meskipun nanti di persidangan akan kita buktikan,” ucapnya.
Johannes diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1. Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
“Kita mencari dua hal informasi terkait dengan dugaan aliran dana yang sudah mengalir totalnya Rp4,8 miliar, bagian dari Rp500 juta dari OTT (operasi tangkap tangan. Kemudian transaksinya bagaimana ini sangat panting juga didalami lebih lanjut, terutama terkait kerja sama PLTU di Riau-1,” tutur Febri.