JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Temuan tersebut turut disita bersama uang tunai ratusan juta rupiah dan emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaran valuta asing ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
“Dalam temuan uang-uang tersebut diantaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Budi, Minggu (27/9/2026).
KPK selanjutnya akan mendalami temuan mata uang asing tersebut. Penyidik akan menelusuri tujuan, pihak yang terlibat, asal, serta waktu penerimaan valuta asing tersebut.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” lanjut Budi.