Menurut Budi, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum. KPK juga akan menjadikannya bahan untuk mendorong pencegahan praktik korupsi secara lebih menyeluruh.
“Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan kemudian melakukan penyitaan.
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, Jumat (25/9/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.