Dalam proses tersebut menurut Ali, penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung di antaranya dari pihak RT dan RW setempat.
"Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," ucapnya.
Terkait TPPU SYL, KPK barus saja melakukan penyitaan terhadap rumah mewahb di Makassar yang diduga milik eks Mentan itu.
Rumah mewah yang berlokasi di daerah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar. SYL beserta Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.