Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR RI dan Rumah Dinas Azis pada Rabu (28/4) . Lalu 2 lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).