Barang-barang bukti yang disita komisi antirasuah itu, kata Febri, bakal dipelajari dan diklarifikasi lebih lanjut penyidik. Nantinya, klarifikasi akan dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi.
"Berikutnya dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dari kantor Kemendag sebelumnya sedang dipelajari dan nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi VI itu mengungkapkan uang Rp2 Miliar yang diterimanya bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp2 miliar itu diduga bagian dari total Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop.
Kabar yang beredar itu menyebut uang Rp2 miliar itu diberikan untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dan mulai berlaku pada 2017.
Dalam keterangan politikus Partai Golkar itu juga menyebut Nusron Wahid memintanya untuk menyiapkan 400.000 amplop. Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan penyidik.