Geledah Rumah Nurdin Abdullah, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

KPK Periksa 8 Kepala Desa Pati, Dalami Penyerahan Uang Perintah Sudewo

Nasional
5 jam lalu

Usut Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Panggil 8 Kepala Desa

Nasional
7 jam lalu

Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Hari Ini

Nasional
21 jam lalu

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya usai Absen Pekan Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal