Gerebek Rumah Kontrakan di Mekarwangi Bandung, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers penggerebekan rumah kontrakan yang memproduksi obat terlarang. (Foto: iNews)

Kombes Budi mengatakan, berdasarkan keterangan tetangga, AZ telah tinggal di rumah kontrakan ini selama 1 tahun. Rumah kontrakan ini dijadikan gudang atau tempat penyimpanan obat terlarang bukan produksi. Dari sini, AZ mendistribusikan obat terlarang ke pengecer.

Akibat perbuatannya, tersangka AZ melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ini semua obat-obatan jadi semua, jadi di sini bukan tempat produksi. Di sini tempat penyimpanan mungkin di sini dan didistribusikan ke Bandung," ucap Kombes Budi.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya yang berhasil mengungkap kasus obat terlarang dengan barang bukti 1,2 juta butir.

"Saya terus terang berterima kasih untuk Kapolrestabes dan Kasat Narkoba sudah bisa menyelamatkan jutaan anak-anak muda Kota Bandung.  Sebab, satu butir saja bisa memabukkan dan membuat kekacauan (gangguan kamtibmas)," kata Wakil Wali Kota.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Jateng
5 bulan lalu

Emak-Emak Demo di DPRD Brebes Tuntut Pemberantasan Obat Terlarang di Warung Aceh

Jabar
5 bulan lalu

Polisi Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bandung, Sita 1 Kg Tembakau Sintetis  

Megapolitan
3 hari lalu

BNN Gerebek Kampung Narkoba di Berlan Jaktim, Tangkap 25 Orang

Nasional
15 hari lalu

BPOM Sita Ribuan Obat Terlarang, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal