Kombes Budi mengatakan, berdasarkan keterangan tetangga, AZ telah tinggal di rumah kontrakan ini selama 1 tahun. Rumah kontrakan ini dijadikan gudang atau tempat penyimpanan obat terlarang bukan produksi. Dari sini, AZ mendistribusikan obat terlarang ke pengecer.
Akibat perbuatannya, tersangka AZ melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ini semua obat-obatan jadi semua, jadi di sini bukan tempat produksi. Di sini tempat penyimpanan mungkin di sini dan didistribusikan ke Bandung," ucap Kombes Budi.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya yang berhasil mengungkap kasus obat terlarang dengan barang bukti 1,2 juta butir.
"Saya terus terang berterima kasih untuk Kapolrestabes dan Kasat Narkoba sudah bisa menyelamatkan jutaan anak-anak muda Kota Bandung. Sebab, satu butir saja bisa memabukkan dan membuat kekacauan (gangguan kamtibmas)," kata Wakil Wali Kota.