Gibran Ingatkan UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Guru

Binti Mufarida
Wapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan pemerintah telah menghadirkan UU Perlindungan Anak untuk mencegah bullying. Namun undang-undang itu jangan menjadi alat kriminalisasi guru. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengingatkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru. Dia menegaskan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi murid maupun guru.

"Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang," kata Gibran dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dia mengatakan pemerintah telah menghadirkan UU Perlindungan Anak untuk mencegah kasus kekerasan dan bullying bagi murid. Hanya saja, dia tak ingin undang-undang tersebut justru menjadi alat kriminalisasi terhadap guru.

"Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," tegasnya.

Oleh karena itu, Gibran mengusulkan perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, para guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
2 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
3 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
5 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal