JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan segera menindaklanjuti catatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA yang menjadi persoalan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih," kata Gibran, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berjalan di MK.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," ujar Gibran.
MK sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait PHPU Pilpres 2024, khususnya mengenai syarat pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Catatan tersebut disampaikan MK setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam perkara tersebut.