Gibran Soroti Perundungan Anak Korban Keracunan MBG, Kak Seto: Sikap Tegas Wapres Harus Ditiru

Tim iNews
Kak Seto menilai sikap Wapres Gibran menyoroti dugaan perundungan terhadap korban dugaan keracunan MBG perlu menjadi contoh bagi pejabat lainnya. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menilai sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyoroti dugaan perundungan terhadap korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu menjadi contoh bagi pejabat pemerintah lainnya.

Menurutnya, perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun psikologis harus menjadi perhatian semua pihak.

Pernyataan itu disampaikan Kak Seto setelah Gibran menyayangkan perkataan seorang staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Muntuk, Dlingo, Bantul, yang dinilai mengolok-olok kondisi Agnesia dan Febiona, korban dugaan keracunan MBG asal Karo, Sumatera Utara. 

Video staf SPPG tersebut sebelumnya viral di media sosial dan mendapat perhatian Gibran.

“Iya betul sekali. Itu adalah sikap tegas dari pejabat pemerintah yang harus ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya, bahwa perlindungan terhadap anak atas segala tindak kekerasan baik fisik maupun psikologis adalah mutlak dan tidak boleh ditoleransi sama sekali,” kata Kak Seto, Selasa (22/9/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 jam lalu

Dugaan Keracunan MBG di Purworejo, Operasional SPPG Kaliboto Dihentikan Sementara

23 jam lalu

Gibran Unggah Wajah Staf SPPG Ejek Korban Keracunan MBG: Perkataannya Sangat Disayangkan!

1 hari lalu

BGN Pecat Pegawai SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG

1 hari lalu

Gibran Perlihatkan Wajah Staf SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG di Karo: Perkataannya Sangat Disayangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal