JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut ada peluang membawa persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR untuk proses pemakzulan. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Refly menilai putusan MK memiliki dua sisi. Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden karena tidak didiskualifikasi, sementara dalam pertimbangan perkara, pihak pemohon menyoroti temuan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.
“Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan putusan di gedung MK, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Refly, pertimbangan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh mekanisme pemberhentian atau pemakzulan melalui lembaga negara lain sesuai ketentuan UUD 1945.
“Sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.