Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR

Zakky Mubarok
Refly Harun siap mendorong pemakzulan Wapres Gibran ke DPR usai MK menyatakan tak temukan bukti ijazah setara SMA. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut ada peluang membawa persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR untuk proses pemakzulan. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Refly menilai putusan MK memiliki dua sisi. Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden karena tidak didiskualifikasi, sementara dalam pertimbangan perkara, pihak pemohon menyoroti temuan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.

“Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan putusan di gedung MK, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Refly, pertimbangan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh mekanisme pemberhentian atau pemakzulan melalui lembaga negara lain sesuai ketentuan UUD 1945.

“Sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Koordinator BEM UI Diserang OTK, DPR Desak Polisi Ungkap Identitas dan Motif Pelaku

2 jam lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

9 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

11 jam lalu

Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal