JAKARTA, iNews.id -Gibran Rakabuming Raka pernah menempuh pendidikan di sejumlah sekolah di luar negeri, namun Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan dia telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat. Ada apa?
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan MK saat memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana Cs. Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Persoalannya bukan semata soal Gibran pernah bersekolah di luar negeri. Untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai peserta Pilpres 2024, capres atau cawapres harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Peserta pilpres juga diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi sebagai dokumen persyaratan pencalonan.
Riwayat Pendidikan Gibran di Luar Negeri
Berdasarkan daftar riwayat hidup, Gibran menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999. Setelah itu, dia bersekolah di SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.