Golkar Sentil PPATK Kebablasan Mau Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng (foto: iNews.id)

"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan yang dikutip dari Instagram resminya, Senin (28/7/2025).

Pihaknya menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

"Jadi, rekening dormant itu bisa berupa: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas. Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," kata PPATK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kenapa Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK? Ini Alasan dan Cara Memulihkannya

Nasional
5 bulan lalu

Siap-Siap! Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan bakal Dibekukan

Nasional
6 bulan lalu

Cek Bansos PIP 2025: Banyak yang Belum Tahu Cara Baru Ini, Langsung Cair ke Rekening!

Nasional
1 hari lalu

DPR Soroti Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting, Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal