Golkar Sentil PPATK Kebablasan Mau Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng (foto: iNews.id)

"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan yang dikutip dari Instagram resminya, Senin (28/7/2025).

Pihaknya menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

"Jadi, rekening dormant itu bisa berupa: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas. Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," kata PPATK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kenapa Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK? Ini Alasan dan Cara Memulihkannya

Nasional
4 bulan lalu

Siap-Siap! Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan bakal Dibekukan

Nasional
4 bulan lalu

Cek Bansos PIP 2025: Banyak yang Belum Tahu Cara Baru Ini, Langsung Cair ke Rekening!

Nasional
13 jam lalu

Bahlil soal Masih Ada yang Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Saya Doakan Mereka Ikhlas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal