Gratifikasi, Politikus Golkar Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Politikus Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Pertimbangan yang memberatkan Bowo Sidik tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, Bowo Sidik berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan uang hasil perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor oleh Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.

Vonis tersebut lebih rendah atas tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis itu, baik JPU KPK dan Bowo menyatakan pikir-pikir.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

17 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

24 jam lalu

Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor Hadapi Sidang Perdana, Disambut Sholawat Asyghil

9 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal