Gubernur DIY Tolak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Reaksi Mahfud MD

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Mahfud memaparkan, penerapan disiplin hingga penegakan hukum dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. Dia akan mengajak seluruh kepala daerah untuk berdiskusi terkait penerapan sanksi apa yang cocok dengan kondisi di masing-masing daerah.

"Penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tergantung pada kondisi dan situasi daerahnya masing-masing. Oleh sebab itu nanti kita akan bicarakan dengan setiap daerah berdasarkan kondisi daerahnya," katanya.

Sedangkan penegakan hukum, Mahfud menyebutkan, dapat dilakukan dengan berbagai macam bentuk. Mulai dari persuasif, sosialisasi, sanksi administrasi, hingga hukum pidana.

"Pokoknya ada opsi-opsi yang sifatnya sosialisasi, sifatnya persuasif, ada yang mungkin penegakan hukum, administrasi bahkan sampai hukum pidana. Itu terserah ya nantinya masing-masing daerah itu bagaimana. Makanya kita masih akan koordinasi," ujarnya.

Presiden Jokowi, Mahfud mengungkapkan, tidak memberikan tenggat waktu kepadanya terkait penerapan Inpres tersebut. Selama Covid-19 masih ada, maka dirinya tetap akan memberikan laporan kepada Presiden setiap satu bulan sekali.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
9 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal