Gubernur DIY Tolak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Reaksi Mahfud MD

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

"Presiden tidak memberikan tenggat waktu, selama Covid-nya itu masih ada, koordinasi akan jalan terus. Tetapi, benar minimal sebulan sekali saya harus melapor kepada presiden. Nanti kita ya lapor setiap bulannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam inpres yang ditandagani 4 Agustus 2020 itu diatur sanksi termasuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tulis Inpres seperti dilihat, Rabu 5 Agustus 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
9 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal