Gubernur DIY Tolak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Reaksi Mahfud MD

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

"Presiden tidak memberikan tenggat waktu, selama Covid-nya itu masih ada, koordinasi akan jalan terus. Tetapi, benar minimal sebulan sekali saya harus melapor kepada presiden. Nanti kita ya lapor setiap bulannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam inpres yang ditandagani 4 Agustus 2020 itu diatur sanksi termasuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tulis Inpres seperti dilihat, Rabu 5 Agustus 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat  

Nasional
11 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Buletin
1 bulan lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal