Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur DIY Tolak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Reaksi Mahfud MD

Jumat, 07 Agustus 2020 - 17:44:00 WIB
Gubernur DIY Tolak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Reaksi Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tak akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Inpres tersebut terkait pemberian sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan .

Mahfud menuturkan, setiap kepala daerah memiliki pemahaman dan cara tersendiri bagaimana mengajak warganya berdisiplin di tengah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Pernyataan Mahfud merespons sikap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang tidak bersedia menerapkan Inpres tersebut.

Raja Keraton itu lebih memilih pendekatan persuasif dengan dialog daripada penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. "Daerah yang tidak menerapkan ini apakah dijatuhkan sanksi? Enggas ada sanksi. Ini kan pejabat daerah punya problema dan cara masing-masing terkait dengan kulturnya," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Pemerintah, Mahfud mengatakan, memberikan keleluasaan terhadap kepala daerah untuk memilih caranya masing-masing. Penegakan hukum pidana, menurut dia, merupakan upaya terakhir ketika cara persuasif tidak mampu lagi diperhatikan masyarakat.

"Seperti Jogja itu kan kulturnya pendekatan, malah bagus karena penegakan hukum itu selalu menjadi yang terakhir dan selama pendekatan kulturalnya lebih bisa didahulukan. Selama orang masih bisa diajak berbicara ya enggak usah penegakan hukum dalam arti hukum pidana," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut