Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada, Pemerintah dan DPR Sepakat Pilgub Hanya Satu Putaran

Achmad Al Fiqri
Pemerintah dan DPR sepakat Pilgub DKJ diatur hanya berjalan satu putaran. (Foto ilustrasi/iNews.id).

Menurutnya, pertimbangan itu didasari agar tidak terjadi pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga membengkaknya anggaran pilkada. Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail usulan tersebut.

Suhajar pun menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

Merespons hal itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan Pemerintah terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. 

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

DPR bakal Safari ke Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal