Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada, Pemerintah dan DPR Sepakat Pilgub Hanya Satu Putaran

Achmad Al Fiqri
Pemerintah dan DPR sepakat Pilgub DKJ diatur hanya berjalan satu putaran. (Foto ilustrasi/iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, Pilgub DKJ diatur hanya berjalan satu putaran.

Kesepakatan diambil dalam rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait membahas RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi menjelaskan, usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nantinya, pemenang Pikgub DKJ bukan diukur dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman dalam forum rapat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
3 jam lalu

Rieke Emosional di DPR, Singgung Kasus Aurelie Moeremans dan Child Grooming

Nasional
4 jam lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Megapolitan
6 jam lalu

Buruh Batal Audiensi dengan BAM DPR: Sudah Pada Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal