Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA, Ini Alasan Nurul Ghufron

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke MA dan PTUN (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Banyak kritik yang ditujukan ke Nurul Ghufron lantaran dirinya menggugat (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK itu mengklaim, gugatannya itu merupakan bentuk kehormatan dirinya kepada lembaga Dewas KPK.

"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga," kata Ghufron saat dihubungi, Jumat (3/5/2024). 

Ghufron menjelaskan, gugatannya itu ia tujukan untuk kembali mengingatkan Dewas tentang peraturan yang pernah mereka buat.  Menurutnya, Dewas sendirilah yang membentuk, mensahkan, dan melaksanakan peraturan tersebut. 

"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas no 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," paparnya. 

"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," katanya.

Sekadar informasi, dilihat dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron terhadap Dewas disampaikan pada Rabu (24/4/2024) dan teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sementara itu, melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
22 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal