Gugat ke PN Pusat, Demokrat Moeldoko Minta AD/ART 2020 Dibatalkan dan AHY Ganti Rugi Rp100 M

Rakhmatulloh
Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah pemerintah menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Dia menunggu respon Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pengadilan.

"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujar Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Gugatan itu didaftarkan pekan lalu. Dia menyampaikan gugatan itu Demokrat kubu Moeldoko meminta AD/ART 2020 dibatalkan karena dinilai melanggar UU baik formil dan materil.

"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujarnya.

Tak hanya itu, Rahmad mengatakan Demokrat kubu Moeldoko menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

AHY Ungkap Ekonomi Digital RI Tembus 100 Miliar Dolar AS, Tapi Kesiapan Teknologi Masih Peringkat 76

2 hari lalu

Demokrat Konsolidasi Internal Tentukan Langkah Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran

4 hari lalu

Demokrat Belum Bahas Capres 2029: Belum Dengar Ada Nama Selain Prabowo

7 hari lalu

Pemilu AS, Trump Pede Partai Republik Menang di DPR dan Senat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal