Gugatan Anwar Usman ke Suhartoyo Bakal Dibahas di RPH Hakim MK

Giffar Rivana
Hakim MK bakal membahas gugatan Anwar Usman ke Suhartoyo di RPH pada Senin pekan depan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK yang baru, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (27/11/2023). 

"Saya sampaikan terlebih dulu dalam RPH hari Senin untuk tindak lanjutnya," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Sebagaimana diberitakan, Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan MKMK yang telah mencopotnya dari jabatan ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka itu menggugat ke PTUN.

Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan itu teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Belum diketahui isi permohonan dalam gugatan tersebut. Sebab, gugatan belum terinput dalam situs PTUN.

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal