Gugatan Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-Hormatnya

Jonathan Simanjuntak
Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Arwani Thomafi (Foto: MNC Portal/Eka Setiawan)

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda tidak dapat diterima. Putusan sengketa Pileg 2024 itu dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Dalam pertimbangan MK, PPP mengklaim kehilangan suara dan berpindah ke Partai Garuda di 35 dapil di 19 provinsi. Namun, PPP hanya membawa sejumlah bukti pemindahan suara di Jabar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
5 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
15 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal