Gugatan Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-Hormatnya

Jonathan Simanjuntak
Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Arwani Thomafi (Foto: MNC Portal/Eka Setiawan)

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda tidak dapat diterima. Putusan sengketa Pileg 2024 itu dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Dalam pertimbangan MK, PPP mengklaim kehilangan suara dan berpindah ke Partai Garuda di 35 dapil di 19 provinsi. Namun, PPP hanya membawa sejumlah bukti pemindahan suara di Jabar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
21 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
21 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
22 hari lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal