Gugatan Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-Hormatnya
JAKARTA, iNews.id - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menyatakan menghormati putusan tersebut.
Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional dengan sebaik-baiknya.
"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani, Kamis (23/5/2025).
Arwani mengatakan, putusan ini harus dihargai sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
MK Tidak Terima Gugatan PPP terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar
"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," ujar Arwani.