Gugatan Evi Novida Dikabulkan PTUN, DKPP Tunggu Sikap Jokowi

Felldy Aslya Utama
DKPP saat membacakan hasil sidang etik Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020). (Foto: Dok Humas DKPP)

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Selain itu PTUN juga memerintahkan presiden merehabilitasi nama baik penggugat. Selanjutnya memerintahkan presiden mengembalikan posisi Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU periode 2017-2022.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tulis PTUN.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Jokowi Buka Suara soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Nasional
19 jam lalu

Ade Armando Sebut Tawaran Proyek Triliunan Rupiah ke Eggi Sudjana Tuduhan Serius, Desak Klarifikasi

Nasional
20 jam lalu

Eksklusif! Eggi Sudjana Ngaku Dijanjikan Proyek Triliunan Rupiah jika Minta Maaf ke Jokowi

Nasional
18 jam lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal