Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Undang Mantan Presiden-Wapres ke Istana Hari Ini, Jokowi-Ma'ruf bakal Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Evi Novida Dikabulkan PTUN, DKPP Tunggu Sikap Jokowi

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:59:00 WIB
Gugatan Evi Novida Dikabulkan PTUN, DKPP Tunggu Sikap Jokowi
DKPP saat membacakan hasil sidang etik Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020). (Foto: Dok Humas DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terkait Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Ketua DKPP Muhammad menyerahkan sepenuhnya hasil putusan PTUN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu di amar putusan (PTUN) mengoreksi keputusan presiden, kita lihat gimana presiden menyikapi," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Muhammad memaparkan, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan Etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, vonis DKPP bersifat final mengikat.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP Pemberhentian menjadi Rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," ujarnya.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut