Gugatan Gerindra soal Penghitungan Suara Ulang di Dapil Jabar IX Tak Diterima MK

Giffar Rivana
MK memutuskan gugatan Gerindra untuk penghitungan suara ulang di dapil Jabar IX tidak dapat diterima. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan Gerindra hanya mencantumkan perolehan 106.934 suara, sedangkan perolehan Partai Nasdem sebesar 105.558 suara. Berarti ada selisih sebesar 11.200 suara. 

Mahkamah menyandingkan perolehan suara Gerindra dan Nasdem yang terdapat dalam permohonan dengan Lampiran III Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Total perolehan suara Gerindra di Dapil Jawa Barat IX adalah 320.803 suara, sedangkan Nasdem 116.758 suara. 

Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Gerindra dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana karena tidak diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai. 

"Terlebih lagi, pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga dapat diketahui dari mana pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara pemohon dan Partai Nasdem yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Nasdem," kata Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

2 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

2 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

5 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal