Dia menjelaskan Gerindra hanya mencantumkan perolehan 106.934 suara, sedangkan perolehan Partai Nasdem sebesar 105.558 suara. Berarti ada selisih sebesar 11.200 suara.
Mahkamah menyandingkan perolehan suara Gerindra dan Nasdem yang terdapat dalam permohonan dengan Lampiran III Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Total perolehan suara Gerindra di Dapil Jawa Barat IX adalah 320.803 suara, sedangkan Nasdem 116.758 suara.
Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Gerindra dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana karena tidak diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai.
"Terlebih lagi, pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga dapat diketahui dari mana pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara pemohon dan Partai Nasdem yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Nasdem," kata Suhartoyo.