JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pileg 2024 pada Selasa (21/5/2024). Ada sebanyak 207 perkara yang diputuskan.
“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg 2024,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Fajar menyebutkan, pembacaan putusan itu digelar dua hari mulai Selasa hingga Rabu. Adapun pembacaan putusan itu dimulai pukul 08.00 WIB.
“(Pembacaan) pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” katanya.
MK diketahui sudah memulai rangkaian sidang sengketa Pileg 2024. Ada 297 perkara yang teregistrasi.
“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar.