Gugatan Gerindra soal Penghitungan Suara Ulang di Dapil Jabar IX Tak Diterima MK

Giffar Rivana
MK memutuskan gugatan Gerindra untuk penghitungan suara ulang di dapil Jabar IX tidak dapat diterima. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerindra untuk melakukan penghitungan suara ulang di dapil Jawa Barat IX tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana putusan dismissal sengketa pileg yang dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Gerindra tidak menguraikan secara jelas kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU selaku termohon. Gerindra juga dinilai tidak menunjukkan hasil penghitungan yang benar. 

Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara tanpa penjelasan jumlah suara yang berubah ataupun yang bergeser ke Partai Nasdem. 

"Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan pemohon, ternyata pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon, pemohon tidak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon," kata Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

1 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

1 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

5 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal