Gugatan Gerindra soal Penghitungan Suara Ulang di Dapil Jabar IX Tak Diterima MK

Giffar Rivana
MK memutuskan gugatan Gerindra untuk penghitungan suara ulang di dapil Jabar IX tidak dapat diterima. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerindra untuk melakukan penghitungan suara ulang di dapil Jawa Barat IX tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana putusan dismissal sengketa pileg yang dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Gerindra tidak menguraikan secara jelas kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU selaku termohon. Gerindra juga dinilai tidak menunjukkan hasil penghitungan yang benar. 

Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara tanpa penjelasan jumlah suara yang berubah ataupun yang bergeser ke Partai Nasdem. 

"Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan pemohon, ternyata pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon, pemohon tidak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon," kata Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
1 hari lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
1 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal