Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

Penggugat ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana cs. (Foto: Binti Mufarida)

"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Dengan demikian, Mahkamah menegaskan 12 pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," sambungnya.

Kendati demikian, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI

9 tahun lalu

Hasil Sidang Uji Materi UU Pemilu Ditunda

9 tahun lalu

Sembilan Fraksi DPR Dukung Arief Hidayat Kembali Duduki Kursi MK

9 tahun lalu

Masa Jabatan Arief Hidayat di MK Diperpanjang 2018-2023 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal