"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan 12 pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," sambungnya.
Kendati demikian, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.