Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

Penggugat ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana cs. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut.

"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Hakim MK Liliek Prisbawono Adi.

Menurut Mahkamah, pihak yang berhak mengajukan permohonan PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024. Dalam perkara tersebut, peserta yang dimaksud yakni pasangan nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar atau pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI

9 tahun lalu

Hasil Sidang Uji Materi UU Pemilu Ditunda

9 tahun lalu

Sembilan Fraksi DPR Dukung Arief Hidayat Kembali Duduki Kursi MK

9 tahun lalu

Masa Jabatan Arief Hidayat di MK Diperpanjang 2018-2023 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal