Guru Besar UI Ungkap 5 Kejanggalan Fundamental Pemilu 2024, Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

Muhammad Refi Sandi
Guru Besar UI Prof Sulistyowati Irianto (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id -Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Sulistyowati Irianto mengungkap 5 kejanggalan fundamental kontestasi Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 secara virtual pada Minggu (21/4/2024).

"Sidang Pendapat Rakyat digelar berdasarkan dugaan kuat bahwa Pemilu 2024 setidaknya memuat 5 jenis kejanggalan fundamental," kata Prof Sulis.

Sulis menjelaskan, kejanggalan pertama yakni pelanggaran terhadap etika dan prinsip keadilan pemilu. Kedua, pelanggaran terhadap prinsip netralitas pejabat negara dalam pemilu.

Selanjutnya ketiga, penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi negara dan sumber daya negara.

Kejanggalan keempat yakni pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas serta efektif dan efisien.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

4 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

5 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

5 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal