Guru Ekstrakurikuler Cabuli 7 Anak Laki-Laki di Sekolah

Irfan Ma'ruf
PS (mengenakan baju tahanan berwarna jingga), pelaku pencabulan terhadap tujuh murid sekolah yang kini jadi tahanan Mabes Polri. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

“(Profesinya) menjadi sarana kontak menyalurkan hasrat atau fantasi dan penyimpangan seksualnya kepada tujuh anak korban yang berumur 6-15 tahun,” ujar Argo.

Dari pengakuannya, pelaku mencabuli para korban selama 8 tahun. Mereka dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi, hingga akses internet. Para korban juga diancam jika tak melayani hawa nafsunya.

“Diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka,” kata Argo.

Argo mengatakan, PS melakukan aksinya di lingkungan sekolah seperti ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan rumah dinas penjaga sekolah. Dia juga merekam aksinya dengan menggunakan kamera ponsel. Kemudian, rekaman perbuatan biadab itu diunggah pelaku ke media sosial seperti WhatApp dan Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yang berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun.

Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE). “Akun tersangka di-suspend oleh platform & ditangkap oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline. Kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri,” tutur Argo.

Atas perbuatannya, PS dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar,” kata Argo Yuwono.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
5 jam lalu

Pengumuman! Operasi Lilin 2025 Nataru Dimulai Hari Ini, Libatkan 146.701 Personel

Nasional
17 jam lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
1 hari lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal