Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?

Nur Khabibi
Tersangka koruosi kuota haji 2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024. Kapan Gus Alex diperiksa?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan tim penyidik telah memanggil Gus Alex. Pemeriksaan rencananya dilakukan pekan depan.

"Nah sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Gus Alex bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima fee percepatan berangkat haji. Namun, jumlah penerimaan mereka masih didalami. 

"Yang diterima YCQ (Yaqut) berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA (Gus Alex) dapat berapa juga sama yang dihitung," ujar Asep. 

Diketahui, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Nasional
2 jam lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
5 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Nasional
13 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal