Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?

Nur Khabibi
Tersangka koruosi kuota haji 2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: Nur Khabibi)

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Gus Alex. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Nasional
2 jam lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
6 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Nasional
14 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal