Tak hanya itu, madrasah tempat Zuhdi mengajar ternyata berdiri di atas tanah wakaf dari mertuanya sendiri.
“Sekadar info, beliau bernama Bapak Zuhdi, usia 60 tahun, mengajar di Madrasah Diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji Rp105 ribu per bulan, dirapel per empat bulan,” tulis Gus Miftah.
Sebelumnya, kasus guru Zuhdi viral setelah sebuah video menayangkan dirinya dipaksa menandatangani surat bermaterai untuk membayar denda Rp25 juta kepada wali murid karena diduga menampar siswa.
Dalam video yang diunggah akun @demak_kotasantri, Zuhdi terlihat mengenakan baju batik, sarung, dan peci hitam, menandatangani surat, lalu bersalaman dengan wali murid. Bahkan dia sampai harus menjual sepeda motor pribadinya demi memenuhi tuntutan tersebut.
Unggahan itu kemudian diposting ulang oleh Gus Miftah dan langsung menyedot perhatian publik. Hingga kini, video tersebut telah viral di media sosial.