JAKARTA, iNews.id - Guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di Tebet, Jakarta Selatan, Ahmad Fadhilah (AF) terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia.
"Tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dasarnya ini sendiri adalah laporan polisi nomor 2301 yang kami terima pada tanggal 26 Juni 2025," ucap Citra kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Adapun, kedua pasal tersebut menjelaskan, pelaku kejahatan yang melakukan dugaan kasus tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban kejahatan pelaku sendiri berjumlah 5 orang anak usia 10-15 tahun berdasarkan laporan yang diterima polisi.
"Ahmad Fadhilah merupakan guru mengaji di lokasi tersebut, mengaji di rumahan biasa. Dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku sudah berulang kali, termasuk pada murid mengajinya," katanya.
Dia menerangkan, untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengimingi dan mengintimidasi korbannya. Bahkan, tak jarang menampar si anak agar tak mengadu ke orang tuanya.